Kutai Timur, petikkaltim.com — Fraksi PKS menekankan agar P-APBD menjadi instrumen untuk meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan dan menjawab kebutuhan masyarakat.
DPRD Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna berisi Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kutai Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Rapat ini berlangsung pada Rabu (30/9/2026) di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kutai Timur, Ardiansyah, dalam agenda ini menyampaikan Pandangan Umum Fraksi PKS terhadap Raperda P-APBD 2026. Mereka menilai APBD harus menjadi instrumen untuk meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam pandangannya, Fraksi PKS mendapati pendapatan daerah dalam perubahan APBD mencapai sekitar Rp6,408 triliun, sedangkan belanja daerah sekitar Rp6,427 triliun. Dengan struktur tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp19 miliar. Pendapatan daerah juga mengalami peningkatan sekitar Rp644,36 miliar dibandingkan APBD murni.
Fraksi PKS kemudian menekankan agar tambahan ruang fiskal tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain pemerataan pembangunan hingga desa dan kecamatan. Peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, penyediaan air bersih dan listrik, serta penguatan ekonomi masyarakat juga harus menjadi prioritas.
Selain itu, mereka turut meminta efisiensi anggaran tidak mengurangi kualitas pelayanan dasar. Transparansi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program juga harus ada guna memastikan kejelasan sasaran, kualitas dan manfaat untuk masyarakat.
Fraksi PKS pada dasarnya menerima Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk lanjut ke tahapan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka hanya menekankan agar catatan seluruh pandangan dan rekomendasi yang tersampaikan menjadi perhatian Pemkab Kutim. (NRV)
petikkaltim.com siap bantu Warga dapatkan berita dan informasi untuk lebih dekat dengan Kalimantan Timur!














